Senin, 25 Juni 2012

transaksi yang di larang dalam islam





TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM SYARIAH ISLAM DAN KONSEP DASAR LARANGAN dan ANALISA TERHADAP BEBERAPA TRANSAKSI YANG DIHARAMKAN
Dikutip dari buku Bank Islam;Analisa Fiqh dan Keuangan edisi 2, Ir. Adiwarman A. Karim,SE,MBA,MAEP, Mengenai Fiqih Muamalat dari Fiqih Muamalat untuk Perguruan Tinggi dan Umum, Prof Dr. H. Rahmat Syafei, MA., Fatwa Kontemporer oleh Dr Ash-Shadiq Abdurrahman Al-Gharyani.

Haram Selain Zatnya ; 1. Tadlis
Definisi :
Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party.
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric information).
Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:

  1. Kuantitas;
  2. Kualitas;
  3. Harga; dan
  4. Waktu Penyerahan
Haram Selain Zatnya ; 2. Taghrir
Definisi :
Transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian bagi kedua pihak (uncertainty to both parties ).
Uncertainty to both parties dalam bahasa fikihnya disebut taghrir (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
  1. Kuantitas;
  2. Kualitas;
  3. Harga; dan
  4. Waktu Penyerahan
  •  

  •  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar