Senin, 25 Juni 2012

artikel fiqih


Fiqih Muamalah
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.

Dalam
fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit

Pengertian fiqh
muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal;
1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL

2. Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:
-
al Ba'i (jual beli)
- Syirkah (perkongsian)
- al Mudharabah (Kerjasama)
- Rahn (gadai)
- kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
-
utang piutang
-
Sewa menyewa
-
hiwalah (pemindahan utang)
- s
ewa menyewa (ijarah)
- upah
- syuf'ah (gugatan)
-
Qiradh (memberi modal)
- Ji'alah (sayembara)
-
Ariyah (pinjam meminjam)
- Wadi'ah (titipan)
- Musaraqah
-
Muzara'ah dan mukhabarah
- Pinjam meminjam
- Riba
- Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
- ihyaulmawat
- wakalah


NB :Salah satu buku yang cukup lengkap membahas tentang Fiqh Muamalah tersebut dan juga harganya terjangkau adalah buku karya Prof. DR. H. Rachmat Syafi'ie, MA. dengan judul Fiqh Muamalah. Cukup bagus untuk memulai memahami fiqh muamalah.




Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.

Dalam
fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit

Pengertian fiqh
muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal;
1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL

2. Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:
-
al Ba'i (jual beli)
- Syirkah (perkongsian)
- al Mudharabah (Kerjasama)
- Rahn (gadai)
- kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
-
utang piutang
-
Sewa menyewa
-
hiwalah (pemindahan utang)
- s
ewa menyewa (ijarah)
- upah
- syuf'ah (gugatan)
-
Qiradh (memberi modal)
- Ji'alah (sayembara)
-
Ariyah (pinjam meminjam)
- Wadi'ah (titipan)
- Musaraqah
-
Muzara'ah dan mukhabarah
- Pinjam meminjam
- Riba
- Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
- ihyaulmawat
- wakalah


NB :Salah satu buku yang cukup lengkap membahas tentang Fiqh Muamalah tersebut dan juga harganya terjangkau adalah buku karya Prof. DR. H. Rachmat Syafi'ie, MA. dengan judul Fiqh Muamalah. Cukup bagus untuk memulai memahami fiqh muamalah.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar