Rabu, 23 Mei 2012

wadiah



WADI’AH

Wadi’ah
merupakan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain. Akad wadi’ah terbagi
dua yaitu:


Wadi’ah Yad Al-Amanah

Merupakan
akad penitipan barang/uang dari penitip (muwaddi’) kepada penyimpan (mustawda’)
dimana barang/uang yang dititipkan tidak boleh dipergunakan dan dimanfaatkan
oleh penyimpan. Kerusakan atau kehilangan barang/uang titipan yang bukan
disebabkan oleh kelalaian penyimpan bukan tanggung jawab penyimpan. Sebagai
konsekuensinya, penyimpan dapat membebankan biaya penitipan kepada penitip yang
telah disepakati bersama.

Aplikasi
perbankan
: safe deposit box

b. Wadi’ah Yad Al-Dhamanah

Merupakan
akad penitipan barang/uang dari penitip (muwaddi’) kepada penyimpan (mustawda’)
dimana barang/uang yang dititipkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan dengan
seijin penyimpan. Semua keuntungan yang dihasilkan adalah milik penyimpan
dengan konsekuensi kerusakan atau kehilangan barang/uang yang dititipkan
merupakan tanggung jawab penyimpan. Penyimpan tidak dilarang untuk memberikan
bonus kepada penitip dengan catatan tidak dijanjikan sebelumnya.

c.
Ciri-ciri Wadiah Yad Amanah adalah sebagai berikut:

a.         
Penerima titipan adalah memperoleh kepercayaan

b.        
Harta/modal/barang yang berada dalam titipan harus
dipisahkan

c.         
Harta dalam titipan tidak dapat digunakan

d.        
Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan
simpanan

e.         
Penerima titipan tidak diharuskan mengganti segala
resiko kehilangan atau kerusakan harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan
atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan.

d.
Ciri-ciri Wadi’ah Yad Dhamanah adalah sebagai berikut:

a.         
Penerima titipan adalah dipercaya dan penjamin barang
yang dititipkan

b.        
Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan

c.         
Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk
perdagangan

d.        
Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh
dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan

e.         
Pemilik harta/modal/ barang dapat menarik kembali
titipannya swaktu-waktu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar