Rabu, 23 Mei 2012

ijarah


            Ijarah adalah akad sewa-menyewa,
sedangkan pembiayaan ijarah adalah perjanjian untuk membiayai kegiatan
sewa-menyewa. Bank syariah menurut UU no. 10/1998 ijarah adalah salah satu
prinsip syariah yang digunakan untuk memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah. Secara fiqh ijarah didefenisikan oleh Fatwa DSN MUI sebagai akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu
melalui pembayaran sewa / upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
barang itu sendiri. Perlu digaris bawahi bahwa ijarah sebagaimana yang
didefenisikan oleh DSN MUI tersebut adalah prinsip syariah yang digunakan dalam
pembiayaan, bukan akad atau perjanjian pembiayaan itu sendiri. Bila ijarah
secara fiqh merupakan suat akad sewa menyewa, maka dalam konteks UU no. 10/
1998 Ijarah adalah suatu prinsip dalam penyediaan uang atau tagihan.

            Dengan demikian pada hakikatnya
ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu
barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada
perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang
menyewakan kepada penyewa.

Dalam Hukum Islam
ada dua jenis ijarah, yaitu:

1.          
Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu
mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.
Pihak yang memperkerjakan disebut mustajir, pihak pekerja disebut ajir dan upah
yang dibayarkan disebut ujrah.

2.          
Ijarah yang berhubungan dengan sewa asset atau
property, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari asset atau property tertentu
kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan
leasing (sewa) pada bisnis konvensial. Pihak yang menyewa (lessee) disebut
mustajir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut mu’jir / muajir dan biaya sewa
disebut ujrah.

Ijarah
bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syari’ah,
sementara ijarah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau
pembiayaan di perbankan syari’ah.

Rukun
dan Syarat Ijarah

1. Rukun dari
akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah:

a.         
Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak
yang menyewa asset dan mu’jir / muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang
menyewakan asset.

b.        
Objek akad, yaitu ma’jur (asset yang disewakan) dan
ujrah (harga sewa).

c.         
Sighat yaitu ijab dan qabul.



2. Syarat ijarah
yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam, sebagai berikut:

a.         
Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh asset yang
disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah
pihak.

b.        
Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang
bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga asset tersebut dapat memberi manfaat
kepada penyewa.

c.         
Akad ijarah dihentikan pada saat asset yang
bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Jika asset tersebut
rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku.

d.        
Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang
ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir. Apabila aset akan dijual
harganya akan ditentukan pada saat kontrak berakhir.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar