Senin, 02 April 2012

MATERI FIQIH


SHALAT ID

Salat Id adalah ibadah shalat sunah yang dilakukan setiap hari raya idul fitri dan idul adha Salat Id termasuk dalam salat sunah muakkad, artinya salat ini walaupun bersifat sunah Sunah namun sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
  Niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena allah semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridho Nya.
Shalat id di bagi menjadi 2 yaitu shalat idul fitri dan idul adha  shalat idul fitri di laksanakan pada hari raya idul fitri yaitu pada satu syawal sedangkan shalat idull adha dilakukan pada saat idul adha yaitu 10 dzulhijah atau sebelum penyembelihan hewan qurban
Waktu salat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunahnya sama seperti salat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunah sebagai berikut :
KETENTUAN SHALAT ID
1.      Dilakukan di tanah lapang atau di masjid
2.      Menggunakan pakaian rapi
3.      Menggunakan wangi wangian
4.       mandi

                                                       
HUKUM SHALAT ID
 Menurut beberapa ulama ada perbedaan pendapat tentang hukum shalat ide
Ada yang mengatakan bahwa shalat id itu sunah yaitu apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak apa apa
 Fardhu ain artinya dosa apabila tidak mengerjakannya
Fardhu kifayah artinya : di lihat dari segi adanya shalat itu sendiri bukan di lihat dari orangnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar