Sabtu, 30 Juni 2012

SILABUS TEMATIK



SILABUS TEMATIK
 Nama Sekolah: MI Maarif I ponorogo
 Kelas/ semester : 1 semester 2
 Tema                 : Budi pekerti
Mata Pelajaran
Kompetensi dasar
Indikator
Materi Pokok
Kegiatan Pembelajaran
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber
IPS







IPA









PKN










Aqidah akhlaq
1.4  Menunjukkan sikap hidup rukun dalam
kemajemukan  keluarga.

2.2 Membedakan lingkungan sehat dengan lingkungan tidak sehat






1.1Menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah








2.1 Menerapkan kerukunan dalam kehidupan sehari hari



,
1.4.4 menjelaskan manfaat hidup rukun dalam keluarga
2.2.2 jelaskan ciri ciri lingkungan sehat dan tidak sehat

1.1.1 Membiasakan sikap saling menghargai antara lingkungan sekolah dan keluarga

1.1.1

Menjelaskan pentingnya kerukunan sesama teman





















.
*




Hidup rukun dalam kemajemukan keluarga



pemeliharaan lingkungan di sekitar rumah dan sekolah

Hidup rukun dalam perbedaan.







kerukunan


·         keluarga besar.
Menyebutkan anggota keluarga yang terlihat pada foto.



Mengajak anak untuk memungut sampah di sekitar sekolah





Menjelaskan tidak menghargai perbedaan dapat menimbulkan perselisihan, pertengkaran dan permusuhan.


Menjelaskan pentingnya hidup rukun dalam keluarga
Tes
Lesan menyebutkan anggota keluarga




Tes tulis








Tes tulis










Tes tulis
2x35 menit








2x35 menit







2x35 menit









2x35 menit

Buku paket








Buku paket







Buku paket









Buku paket

Selasa, 26 Juni 2012

fiqih muamalah


Fiqih Muamalah
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.

Dalam
fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit

Pengertian fiqh
muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal;
1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL

2. Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:
-
al Ba'i (jual beli)
- Syirkah (perkongsian)
- al Mudharabah (Kerjasama)
- Rahn (gadai)
- kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
-
utang piutang
-
Sewa menyewa
-
hiwalah (pemindahan utang)
- s
ewa menyewa (ijarah)
- upah
- syuf'ah (gugatan)
-
Qiradh (memberi modal)
- Ji'alah (sayembara)
-
Ariyah (pinjam meminjam)
- Wadi'ah (titipan)
- Musaraqah
-
Muzara'ah dan mukhabarah
- Pinjam meminjam
- Riba
- Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
- ihyaulmawat
- wakalah


NB :Salah satu buku yang cukup lengkap membahas tentang Fiqh Muamalah tersebut dan juga harganya terjangkau adalah buku karya Prof. DR. H. Rachmat Syafi'ie, MA. dengan judul Fiqh Muamalah. Cukup bagus untuk memulai memahami fiqh muamalah.




Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.

Dalam
fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit

Pengertian fiqh
muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal;
1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL

2. Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:
-
al Ba'i (jual beli)
- Syirkah (perkongsian)
- al Mudharabah (Kerjasama)
- Rahn (gadai)
- kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
-
utang piutang
-
Sewa menyewa
-
hiwalah (pemindahan utang)
- s
ewa menyewa (ijarah)
- upah
- syuf'ah (gugatan)
-
Qiradh (memberi modal)
- Ji'alah (sayembara)
-
Ariyah (pinjam meminjam)
- Wadi'ah (titipan)
- Musaraqah
-
Muzara'ah dan mukhabarah
- Pinjam meminjam
- Riba
- Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
- ihyaulmawat
- wakalah


NB :Salah satu buku yang cukup lengkap membahas tentang Fiqh Muamalah tersebut dan juga harganya terjangkau adalah buku karya Prof. DR. H. Rachmat Syafi'ie, MA. dengan judul Fiqh Muamalah. Cukup bagus untuk memulai memahami fiqh muamalah.






utang piutang


Rukun :
1. Sighot
2. Orang yang menghutangkan
3. orang yang menghutang
4. Barang yang dihutang

قال النبى صلى الله عليه و سلم :والله فى عون العبد ماكان العبد فى عون أخيه ( Dan Allah Akan menolong hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.)

Dan wajib bagi orang yang menghutang untuk mengembalikan yang dihutanngya dan tidak diperbolehkan bagi orang yang menghutangkan untuk mensyaratkan bagi penghutang untuk mengembalikan hutang lebih besar dari nilai yang dihutangnya.
وأحلّ الله البيع و حرّم الربى ( AL Baqarah 275). Akan tetapi jika tambahan saat mengembalikan hutang karena kerelaan orang yang menghutang bukan sebagai syarat dari orang yang menghutangi maka diperbolehkan.


transaksi yang di larang dalam islam





TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM SYARIAH ISLAM DAN KONSEP DASAR LARANGAN dan ANALISA TERHADAP BEBERAPA TRANSAKSI YANG DIHARAMKAN
Dikutip dari buku Bank Islam;Analisa Fiqh dan Keuangan edisi 2, Ir. Adiwarman A. Karim,SE,MBA,MAEP, Mengenai Fiqih Muamalat dari Fiqih Muamalat untuk Perguruan Tinggi dan Umum, Prof Dr. H. Rahmat Syafei, MA., Fatwa Kontemporer oleh Dr Ash-Shadiq Abdurrahman Al-Gharyani.

Haram Selain Zatnya ; 1. Tadlis
Definisi :
Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party.
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric information).
Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:

  1. Kuantitas;
  2. Kualitas;
  3. Harga; dan
  4. Waktu Penyerahan
Haram Selain Zatnya ; 2. Taghrir
Definisi :
Transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian bagi kedua pihak (uncertainty to both parties ).
Uncertainty to both parties dalam bahasa fikihnya disebut taghrir (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
  1. Kuantitas;
  2. Kualitas;
  3. Harga; dan
  4. Waktu Penyerahan
  •  

  •