Hutang, Riba dan Kredit
HUTANG (AL-QARDH)
Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang
dapat ditagih atau diminta kembali, atau dengan kata lain meminjamkan tanpa
mengharapkan imbalan.
Dalam Fiqh Klasik Qardh termasuk Aqd at-Tatawwui,
atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.Lanfdasan Hukumnya
antara lain adalah :
1. QS Al-Hadid :
Yang artinya : “Siapakah yang mau
meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan lipat gandakan pinjaman
itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak’.
2. Hadits Riwayat
Ibnu Majah, Rasulullah berkata : ukan seorang muslim (mereka), yang meminjamkan
muslim (lainnya ) dua kali kecuali yang satunyaadalah (senilai) sedekah.” (HR
Ibnu Hibban no.2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi).
3. Ijma,
Kesepakatan para ulama bahwa Qardh boleh dilakukan sebagai suatu tuntutan hidup
bersosial.
Dengan demikian prinsip dasar Hutang dalam Islam adalah untuk
sosial, baik pinjaman tersebut untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Namun,
kecenderungan manusia bila meminjamkan dana untuk tujuan produktif (usaha yang
mendatangkan nilai ekonomis), selalu menginginkan imbalan balik. Maka pinjaman
untuk produktif, Islam menentukan aturan lain dalam bab “Investasi”, melalui dua
skema investasi yaitu:\par
1. Mudharabah, yaitu akad kerjasama usha antara
dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut
kesepakatan (bagi hasil), sedangkan rugi ditanggung pemilik modal jika kerugian
bukan akibat kelalaian si pengelola.
2. Musyarakah adalah akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing
memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan
ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Musyarakah bisa juga terjadi dalam bentuk
seperti mudharabah di mana satu pihak pemilik modal dan pihak lain pengelalo,
namun si pemilik modal juga ikut serta dalam pengelolaan/maganerial
usaha.
Jadi, Hutang yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif semata-mata
bersifat sosial, sehingga pengembaliannya pun harus sesuai dengan besarnya
jumlah dana yang dipinjamkan kecuali, si penghutang dengan kerelaan hati ingin
memberikan tambahan ketika mengembalikan hutang tersebut. Syaratnya adalah
penambahan tersebut bukan dibebankan oleh si pemberi hutang pada awal memberikan
pinjaman. karena jika terjadi demikian maka dapat jatuh ke dalam hukum riba yang
diharamkan.
Adapun untuk kebutuhan produktif, maka bisa berlaku seperti pola
konsumtif (hanya sekedar menolong) atau juga bisa dengan pola investasi
(penanaman modal) dengan prinsip bagi hasil seperti dijelaskan di atas.
RIBA
Definisi
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).Ada beberapa
definisi yang diterangkan para ulama antara lain:
1. Badr ad Din al_Ayni,
pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih al-Bukhari : ” Prinsip utama dalam riba
adalah penambahan. yaitu penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi
bisnis riil.”
Dalil-dalil Haramnya Riba
Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan
termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma ulama. Dalil
dari Al-Qur`an di antaranya adalah: Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. (Al-Baqarah: 275)
Juga dalam firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.(Al-Baqarah: 278-279)
nis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan
menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual beli, yang
masing-,asing terbagi lagi menjadi dua.
(1.) Riba Utang : terbagi
menjadi
1. Riba Qardh, yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu
yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh)
2.Riba Jahiliyah, yaitu
utang dibayar lebig dari pokok karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya
pada waktu yang ditetapkan
(2). Riba Jual-beli : terbagi menjadi:
1. Riba
Fadhl ; pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda
sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk jenis barang ribawi.
2. Riba
Nasi’ah : penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul kerena
adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan
yang diserahkan kemudian.
adapun yang dimaksud dengan barang-barang ribawi
adalah:
1.emas dan perak baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk
lainnya
2. bahan makanan pokok seperti beras, gandum dan jagung serta bahan
makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dampak Negatif Riba
1. Dampak Ekonomi
Di antara dampak ekonoomi riba
dalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal
tersebut disebabkan karena salah satu elemen penentuan harga adalah suku bunga.
Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada
suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa utang, dengan rendahnya penerimaan
peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjan tidak pernah keluar
dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut
dibungakan.Akibatnya terjadilah utang yang terus menerus. Inilah yang
menjelaskan terjadinya kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separo
dunia.
2. Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat
secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan
orang lain agar berusaha dan mengembalikan lebih tinggi dari jumlah yang
dipinjamkan. Persoalannya, siapa yang menjamin bahwa usaha itu selalu
mendapatkan keuntungan sebesar atau lebih besar dari bunga yang
ditetapkan?Padahal usaha memiliki dua kemungkinan : berhasil atau gagal.
KREDIT
Berkaitan dengan masalah hutang dan riba, pada ero modern sekarang ini sudah
umum dikenal apa yang disebut dengan Kredit.
Kredit dapat didefinisikan
sebagai suatu pembayaran baik pada transaksi hutang-piutang atau transaksi
jual-beli yang dilakukan melalui cara angsur atau bertahap.
Kredit adalah
kebalikan dari pembayaran tunai (cash). Pada prinsipnya pembayaran angsur
diperbolehkan asal tidak mendzolimi semua pihak. Namun dalam praktek kredit masa
kini terutama di bank-bank konvensional, yang mengaitkan pembayaran angsur
dengan bunga, maka perlu telaah lebih lanjut.\par
Hukum Kredit dengan skema
bunga tidak terlepas dari hukum bunga itu sendiri. Maka dengan demikian haram
hukumnya.
Namun demikian, pembayaran dengan pola kredit adalah merupakan kebutuhan.
Maka Islam memberikan jalan keluar, yaitu sistem kredit dengan skema non
riba.
Skema transaksi kredit yang biasa dipakai dalam perbankan Islam adalah
dengan menggunakan prinsip yang disebut Murabahah.
Murabahah prinsipnya
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan yang disepakati.
Secara umum perbedaan antara kredit berbasis bunga dengan kredit murabahah
adalah sebagai berikut
1. Harga barang pada kredit berbunga dapat melambung
tinggi sesuai dengan perpanjangan waktu angsuran yang ada. Sedangkan harga
barang pada murabahah bersifat tetap sesuai dengan kesepakatan di awal
transaksi. Jika ada penambahan harga dari harga cash dengan harga kredit,
dimungkinkan adanya dengan kesepakatan kedua belah pihak di awal waktu. Selisish
harga ini yang disebut margin. Margin bersifat tetap sehingga harga pun
tetap.
2. Besarnya jumlah angsuran pada kredit berbunga bila fluktuatif
sesuai dengan fluktuasi naik turunnya bunga. Sedangkan angsuran pada murabahah
bersifat tetap/fix mulai pertama angsuran sampai akhir.
n suatu tanggungan kepada tanggungan
lain untuk menunaikan hak yang wajib ditunaikan kepada tanggungan ini, tanpa
kompensasi apapun. Seorang penjamin akan membayar hak yang wajib ditunaikan,
sebagai tanggungan orang yang dijamin (al-madhmun ‘anh) kepada orang yang
mendapat jaminan (al-madhmun lah), tanpa kompensasi apapun. Tetapi, bank
tersebut membayar nilai barang yang dibeli dengan kompensasi, atau nominal uang
tertentu. Karena itu, kartu-kartu kredit seperti ini secara syar’i tidak boleh
(haram), dari aspek ini. Selain, bahwa bank tersebut akan mencatat nilai barang
yang dibeli sebagai hutang pembeli, dan membayarnya dengan tambahan (riba). Dari
aspek ini, secara syar’i juga tidak diperbolehkan.