JUAL
BELI DALAM ISLAM
1. Pengertian Jual Beli
Menurut istilah
terminology yang dimaksud jual beli adalah :
- Menukar barang dengan barang atau barang dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
- Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
- Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)
Dari beberapa definisi
tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu
perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga
keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik
secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai
dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun
dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak
sesuai dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan
barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol,
babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli
- Akad
Ikatan kata antara
penjual dan pembeli, ikatan ini bias diucapkan secara langsung atau kalau tidak
mampu(bisu)bias dengan surat-menyurat
- Penjual dan pembeli
- Ma’kud alaih(objek akad)
Benda-benda yang
diperjual belikan
Syarat sah ijab Kabul :
- Jangan ada yang memisahkan, jangan pembeli diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
- Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
- Beragama islam.
Syarat benda yang menjadi objek
akad :
- Suci, maka tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
- Memberi manfaat menurut syara’.
- Jangan dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain, missal : jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
- Tidak dibatasi waktunya.
- Dapat diserahkan dengan cepat ataupun lambat.
- Milik sendiri.
- Diketahui barang yang diperjual belikan tersebut baik berat, jumlah, takaran dan lain-lainnya.
3.
Macam-macam jual beli :
Jual beli ditinjau dari segi
hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
- Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
- Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau dari segi benda yang yang
dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat imam Taqiyuddin bahwa jual
beli dibagai menjadi tiga bentuk :
- jual beli benda yang kelihatan
maksudnya adalah pada wajtu
melakukan akad jual beli benda atyau barang yang diperjualbelikan ada didepan
penjual dan pembeli, seperti membeli beras dipasar dan boleh dilakukan.
- Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama dengan jual beli salam
(pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Maksudnya ialah
perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa
tertentu.
Dalam salam berlaku semua syarat
jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
- Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
- Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
- Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
- Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsug.
Jual Beli yang dilarang dan batal
hukumnya adalah :
- Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
- Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram:
- Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
- Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
- Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
- Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
- Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
Khiar dalam jual beli :
- Khiar Majlis
Artinya antara penjual
dan pembeli boleh memili akan melanjutakan jual beli atau membatalkannya selama
keduanya masih dalam satu tempat atau majelis.
2. Khiar syarat
Yaitu penjualan yang
didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual dan pembeli, seperti seseorang
berkata “saya jual rumah ini dengan harga seratus juta rupiah dengan syarat
khiar selama tiga hari.
- Khiar ‘aib
Artinya dalam jual beli
ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli.
Lelang (muzayadah)
Penjualan denga cara
lelang seperti ini dibolehkan dalam agama islam karena dijelaskn dalam satu
keterangan yang artinya : “Dari Anas ra, Ia berkata Rasulullah SAW.menjual
sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata ; siapa yang ingin
membeli pelana dan mangkok ini? Seorang
laki-laki menyahut; aku bersedia membelinya seharga satu dirham.Lalu nabi
berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang
laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki
tadi.(HR. Tirmizi)